Minimalisir Pernikahan Siri, Puluhan Pasutri di Peniraman Resmi Kantongi Buku Nikah Lewat Sidang Itsbat Terpadu
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
- print Cetak

PA Mempawah gelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Desa Peniraman guna meminimalisir praktik nikah siri dan berikan kepastian hukum bagi warga. (Foto: Hms/PA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KijingDaily.Com — Sebagai upaya nyata dalam menekan angka praktik pernikahan siri, Pengadilan Agama (PA) Mempawah sukses menyelenggarakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu perdana di tahun 2026.
Kegiatan yang memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri ini dipusatkan di Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, pada Rabu (4/2/2026).
Sidang terpadu ini merupakan inisiasi aktif Pemerintah Desa Peniraman yang berkolaborasi dengan PA Mempawah, Kementerian Agama, Dinas Dukcapil Kabupaten Mempawah, serta mendapat pendampingan khusus dari Kejaksaan Negeri Mempawah.
Ketua PA Mempawah, Doni Burhan Efendi, menegaskan bahwa agenda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum serta meminimalisir praktik pernikahan di bawah tangan atau siri yang masih terjadi di masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, PA Mempawah dapat berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, meminimalisir praktik pernikahan siri, serta mendorong generasi selanjutnya untuk menikah sesuai ketentuan hukum,” ujar Doni dalam sambutannya.
Dalam persidangan kali ini, terdapat 27 perkara yang diperiksa secara teliti oleh Hakim guna memastikan setiap pernikahan telah memenuhi rukun syarat menurut syariat Islam dan regulasi Undang-Undang.
Hasilnya, sebanyak 26 perkara dikabulkan permohonannya, sementara satu perkara dinyatakan gugur karena pihak pemohon tidak hadir saat persidangan.
Keunggulan dari layanan ini adalah sistem One Stop Service. Sesaat setelah Hakim membacakan penetapan sah, para pasangan tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan dokumen administrasi mereka.
Petugas KUA segera mencatatkan pernikahan dan menerbitkan Buku Nikah, sementara petugas Disdukcapil Mempawah memproses serta menerbitkan dokumen kependudukan seperti KK dan KTP pada hari yang sama.
Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi dan membantu masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan akses transportasi maupun biaya dalam mengurus legalitas pernikahan.
Doni menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Desa Peniraman yang telah berhasil mengoordinir warganya agar sadar dan taat hukum.
Hadirnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam kegiatan ini juga menambah nilai istimewa, sebagai bentuk komitmen lintas instansi dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan masyarakat.
Dengan sahnya pernikahan secara negara, para pasangan kini memiliki perlindungan hukum yang kuat, yang nantinya juga akan mempermudah pengurusan akta kelahiran anak serta dokumen sipil lainnya.
PA Mempawah berkomitmen untuk terus menjalankan program serupa demi terciptanya tertib administrasi kependudukan dan perlindungan hak-hak sipil warga negara di seluruh wilayah Kabupaten Mempawah.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar