Uji Coba Satu Arah Paralel Sungai Raya Dalam Dimulai 2 Februari, Ini Rute dan Aturannya
- account_circle Kom/Tim
- calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
- print Cetak

Dishub Kota Pontianak menerapkan sistem satu arah di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam mulai 2 Februari 2026. Arus dialihkan dari selatan menuju utara (Ahmad Yani). (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KijingDaily.Com — Pemerintah Kota Pontianak resmi menetapkan pemberlakuan sistem satu arah (one way) di ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengurai kepadatan kendaraan yang selama ini kerap terjadi di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 300/DISHUB/2026. Sebagai tahap awal, pihak Dishub akan melaksanakan uji coba selama hampir satu bulan penuh.
“Kami akan menerapkan uji coba sistem satu arah di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam, dari arah selatan (Jembatan Kupu-kupu) menuju utara (Jalan Ahmad Yani) mulai tanggal 2 sampai 28 Februari 2026,” terang Trisna pada Senin (2/2/2026).
Trisna menambahkan bahwa setelah masa uji coba berakhir, aturan ini akan langsung diberlakukan secara tetap.
“Selanjutnya, mulai 1 Maret 2026, sistem satu arah di paralel Sungai Raya Dalam mulai berlaku permanen hingga seterusnya,” ujarnya.
Penerapan sistem satu arah ini berlaku bagi seluruh jenis kendaraan selama 24 jam setiap harinya. Arus lalu lintas diatur mengalir satu arah menuju utara, yakni mulai dari kawasan Jembatan Kupu-kupu (Jembatan Putih) hingga ke simpang Jalan Ahmad Yani.
Langkah rekayasa lalu lintas ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Provinsi Kalimantan Barat dan Kota Pontianak, mengingat volume kendaraan di jalur tersebut sudah sangat tinggi.
“Penerapan sistem satu arah ini dilakukan sebagai upaya manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” ungkap Trisna.
Guna memastikan masyarakat tidak kebingungan, Dishub Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi secara masif, mulai dari pemasangan rambu-rambu, marka jalan, hingga koordinasi di tingkat kecamatan dan kelurahan. Pemerintah berharap dukungan penuh dari masyarakat agar kebijakan ini efektif menciptakan arus lalu lintas yang lebih lancar dan aman.
- Penulis: Kom/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar