Breaking News
Trending Tags
Beranda » News » Tolak Penghakiman Publik, PH Phendi Harthandi Sebut Narasi Keterlibatan ED alias DD Spekulatif

Tolak Penghakiman Publik, PH Phendi Harthandi Sebut Narasi Keterlibatan ED alias DD Spekulatif

  • account_circle Tim Liputan
  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KijingDaily.Com — Penasihat Hukum ED alias DD, Phendi Harthandi, menyampaikan penjelasan guna meluruskan pemberitaan yang beredar terkait dugaan kasus korupsi pengadaan unit truck skylift di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2019.

Langkah ini diambil menyusul adanya pemberitaan di sejumlah media online, yang memuat pernyataan dari lembaga Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG), yang mempertanyakan ‘mengapa Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah belum menyentuh pihak lain, khususnya inisial ED alias DD’.

Phendi menegaskan bahwa penggiringan opini yang seolah-olah menyatakan kliennya terlibat atau patut dimintai pertanggungjawaban pidana adalah tindakan yang tidak berdasar hukum.

Ia mengingatkan semua pihak untuk menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Sampai saat ini, tidak pernah ada penetapan status tersangka, penahanan, ataupun pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan klien kami sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana,” ujar Phendi dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Phendi memberikan klarifikasi bahwa kehadiran ED alias DD dalam proses hukum sebelumnya hanyalah sebatas memenuhi panggilan sebagai saksi.

Menurutnya, pemeriksaan saksi merupakan prosedur netral dalam penyelidikan maupun penyidikan yang diatur dalam KUHAP dan tidak bisa diartikan sebagai indikasi keterlibatan pidana.

Ia juga memaparkan sejumlah fakta hukum untuk menepis asumsi publik, di antaranya:

• Tidak adanya bukti aliran dana kepada kliennya.
• Tidak ditemukan peran formal maupun faktual ED dalam proses pengadaan tersebut.
• Tidak adanya hubungan hukum antara kliennya dengan PPK maupun penyedia barang/jasa.

“Oleh karena itu, narasi yang menyiratkan bahwa klien kami ‘seharusnya’ ditetapkan sebagai tersangka adalah spekulatif, tendensius, dan berpotensi mencemarkan nama baik,” tegasnya.

Phendi menekankan bahwa kewenangan untuk menentukan tersangka sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah, bukan berdasarkan tekanan publik atau asumsi.

Pihaknya mengaku mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang objektif dan profesional, namun menolak keras segala bentuk penghakiman oleh massa atau trial by the press.

Upaya mengintervensi proses hukum dengan narasi yang menyudutkan individu tanpa dasar hukum yang sah dinilai dapat merusak prinsip keadilan dan independensi lembaga penegak hukum.

Melalui hak jawab ini, pihak penasihat hukum berharap informasi di tengah masyarakat dapat kembali seimbang dan objektif sesuai dengan fakta hukum yang ada.

  • Penulis: Tim Liputan
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ekspor Ikan Bawal Kalbar Tembus Pasar Malaysia, Nilai Ekonomi Capai Puluhan Juta Rupiah

    Ekspor Ikan Bawal Kalbar Tembus Pasar Malaysia, Nilai Ekonomi Capai Puluhan Juta Rupiah

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Arus ekspor perikanan Kalimantan Barat terus menunjukkan daya saing yang kuat di pasar internasional, khususnya ke negara tetangga. Karantina Kalimantan Barat melalui Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Entikong kembali melepas pengiriman 2,25 ton ikan bawal ke Malaysia pada 13 Januari 2026. Pengiriman komoditas perikanan tersebut tercatat memiliki nilai ekonomi yang cukup fantastis, yakni mencapai […]

  • Pemerintah Pacu Konsumsi Ramadan lewat Diskon Transportasi dan THR

    Pemerintah Pacu Konsumsi Ramadan lewat Diskon Transportasi dan THR

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Kijing Daily
    • 0Komentar

    KijingDaily.com — Pemerintah menyiapkan serangkaian stimulus ekonomi untuk mendorong konsumsi masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 2026. Paket kebijakan tersebut diharapkan mampu mengakselerasi belanja nasional sekaligus menjaga daya beli di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp0,92 triliun untuk program diskon transportasi. Insentif ini mencakup moda […]

  • Kawal Progres SGAR Tahap Kedua, Wabup Juli Suryadi Ajak Kades Tinjau Langsung PT BAI

    Kawal Progres SGAR Tahap Kedua, Wabup Juli Suryadi Ajak Kades Tinjau Langsung PT BAI

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Usai mengikuti apel peringatan Hari Desa Nasional (Hardesnas) 2026 di Terminal Kijing, Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, melakukan kunjungan kerja ke PT Borneo Alumina Indonesia (BAI). Kegiatan tersebut berlangsung di lokasi operasional perusahaan yang berada di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit pada Kamis (15/1/2026). Dalam kunjungan tersebut, Juli didampingi oleh Sekretaris Daerah […]

  • Soroti Peran Womenpreneurs di Inacraft 2026, Bupati Erlina Dukung Penuh Pengrajin Mempawah Go Internasional

    Soroti Peran Womenpreneurs di Inacraft 2026, Bupati Erlina Dukung Penuh Pengrajin Mempawah Go Internasional

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Bupati Mempawah yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Barat, Erlina, menghadiri pembukaan The Jakarta International Handicraft Trade Fair (INACRAFT) 2026. Pameran kerajinan tangan terbesar di Asia Tenggara tersebut resmi dibuka di Jakarta Convention Center (JCC) pada Rabu (4/1/2026). Acara bergengsi ini dibuka langsung oleh Menteri Ekonomi Kreatif […]

  • Gerebek Rumah Pengedar di Mandor, Polres Landak Amankan Perempuan Berinisial TA Bersama Sabu dan Timbangan Digital

    Gerebek Rumah Pengedar di Mandor, Polres Landak Amankan Perempuan Berinisial TA Bersama Sabu dan Timbangan Digital

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com – Komitmen Polres Landak dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Bebatung, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Informasi tersebut diterima pada Selasa (13/1/2026) dan segera ditindaklanjuti. […]

  • PN Mempawah Eksekusi Riil Lahan Jalur IPPKH PT ANTAM di Desa Bukit Batu

    PN Mempawah Eksekusi Riil Lahan Jalur IPPKH PT ANTAM di Desa Bukit Batu

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Pengadilan Negeri (PN) Mempawah melaksanakan eksekusi riil atas objek lahan yang terletak di Jalur Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT ANTAM Tbk, Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kamis (5/2/2026). Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 11/Pdt.Eks/2025/PN Mpw jo. Nomor 1/Pdt.P-Kons/2025/PN Mpw tertanggal 22 Januari […]

expand_less