Breaking News
Trending Tags
Beranda » News » Tolak Penghakiman Publik, PH Phendi Harthandi Sebut Narasi Keterlibatan ED alias DD Spekulatif

Tolak Penghakiman Publik, PH Phendi Harthandi Sebut Narasi Keterlibatan ED alias DD Spekulatif

  • account_circle Tim Liputan
  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KijingDaily.Com — Penasihat Hukum ED alias DD, Phendi Harthandi, menyampaikan penjelasan guna meluruskan pemberitaan yang beredar terkait dugaan kasus korupsi pengadaan unit truck skylift di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2019.

Langkah ini diambil menyusul adanya pemberitaan di sejumlah media online, yang memuat pernyataan dari lembaga Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG), yang mempertanyakan ‘mengapa Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah belum menyentuh pihak lain, khususnya inisial ED alias DD’.

Phendi menegaskan bahwa penggiringan opini yang seolah-olah menyatakan kliennya terlibat atau patut dimintai pertanggungjawaban pidana adalah tindakan yang tidak berdasar hukum.

Ia mengingatkan semua pihak untuk menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Sampai saat ini, tidak pernah ada penetapan status tersangka, penahanan, ataupun pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan klien kami sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana,” ujar Phendi dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Phendi memberikan klarifikasi bahwa kehadiran ED alias DD dalam proses hukum sebelumnya hanyalah sebatas memenuhi panggilan sebagai saksi.

Menurutnya, pemeriksaan saksi merupakan prosedur netral dalam penyelidikan maupun penyidikan yang diatur dalam KUHAP dan tidak bisa diartikan sebagai indikasi keterlibatan pidana.

Ia juga memaparkan sejumlah fakta hukum untuk menepis asumsi publik, di antaranya:

• Tidak adanya bukti aliran dana kepada kliennya.
• Tidak ditemukan peran formal maupun faktual ED dalam proses pengadaan tersebut.
• Tidak adanya hubungan hukum antara kliennya dengan PPK maupun penyedia barang/jasa.

“Oleh karena itu, narasi yang menyiratkan bahwa klien kami ‘seharusnya’ ditetapkan sebagai tersangka adalah spekulatif, tendensius, dan berpotensi mencemarkan nama baik,” tegasnya.

Phendi menekankan bahwa kewenangan untuk menentukan tersangka sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah, bukan berdasarkan tekanan publik atau asumsi.

Pihaknya mengaku mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang objektif dan profesional, namun menolak keras segala bentuk penghakiman oleh massa atau trial by the press.

Upaya mengintervensi proses hukum dengan narasi yang menyudutkan individu tanpa dasar hukum yang sah dinilai dapat merusak prinsip keadilan dan independensi lembaga penegak hukum.

Melalui hak jawab ini, pihak penasihat hukum berharap informasi di tengah masyarakat dapat kembali seimbang dan objektif sesuai dengan fakta hukum yang ada.

  • Penulis: Tim Liputan
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Daftar Mobil Bekas Layak Beli di 2026

    Daftar Mobil Bekas Layak Beli di 2026

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    KijingDaily.com- Berikut adalah unit yang direkomendasikan karena daya tahannya dan kemudahan perawatannya: Segmen MPV (Keluarga) Toyota Avanza (2018-2021): Perkiraan harga Rp130jt – Rp170jt. Sangat bandel dan suku cadang melimpah. Mitsubishi Xpander (2018-2021): Harga Rp175jt – Rp240jt. Memberikan kesan mewah dan kenyamanan berkendara yang baik (value for money). Toyota Rush (2018-2020): Tangguh untuk keluarga baru yang […]

  • Eksis di Tingkat Nasional, PW IWSS Kalbar Jadikan Momentum Milad untuk Perkuat Ketahanan Budaya

    Eksis di Tingkat Nasional, PW IWSS Kalbar Jadikan Momentum Milad untuk Perkuat Ketahanan Budaya

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Pengurus Wilayah Ikatan Wanita Sulawesi Selatan (PW IWSS) Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 dengan penuh khidmat. Kegiatan yang menjadi momentum penguatan organisasi tersebut dilaksanakan di lingkungan MAN 2 Pontianak pada Minggu (1/2/2026) pagi. Ketua PW IWSS Kalbar, Yuliana Arsyad, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak yang mendukung perjalanan […]

  • Aek Serbat hingga Cengkaruk Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda, Kado Istimewa bagi Warga Bumi Galaherang

    Aek Serbat hingga Cengkaruk Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda, Kado Istimewa bagi Warga Bumi Galaherang

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara resmi menyerahkan Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah. Penetapan ini mencakup tiga kekayaan tradisi lokal yang ikonik, yakni Aek Serbat, Cengkaruk, serta penganan tradisional Dokok-dokok Telanjang. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, kepada Bupati Mempawah, Erlina, pada Rabu (28/1/2026). Momentum […]

  • Incar WTP Lagi, Bupati Erlina Serahkan LKPD Unaudited TA 2025 ke BPK Kalbar

    Incar WTP Lagi, Bupati Erlina Serahkan LKPD Unaudited TA 2025 ke BPK Kalbar

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Bupati Mempawah, Erlina, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Dokumen penting tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Kalbar, Sri Haryati, di Pontianak pada Selasa (31/3/2026). Penyerahan ini merupakan bagian dari rangkaian agenda serentak pemerintah daerah […]

  • Tren Positif Terminal Kijing 2025: Kunjungan Kapal Naik 15 Persen, Siap Operasikan Layanan Petikemas

    Tren Positif Terminal Kijing 2025: Kunjungan Kapal Naik 15 Persen, Siap Operasikan Layanan Petikemas

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Kinerja operasional Terminal Kijing di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, menunjukkan tren positif sepanjang tahun 2025. Tercatat sebanyak 741 unit kapal telah bersandar di dermaga pelabuhan internasional tersebut. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 15 persen jika dibandingkan dengan capaian tahun 2024 yang berjumlah 643 kapal. General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 2 […]

  • Dari Kebakaran hingga Banjir, Tata Kelola Hutan Jadi Kunci

    Dari Kebakaran hingga Banjir, Tata Kelola Hutan Jadi Kunci

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Kijing Daily
    • 0Komentar

    KijingDaily.com – Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa pengelolaan hutan Indonesia ke depan harus ditopang tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. Menurut dia, pendekatan berbasis risiko menjadi kunci untuk memastikan setiap program kehutanan berjalan efektif sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan. “Pengelolaan hutan harus dilaksanakan melalui tata kelola yang kuat, dengan pengawasan […]

expand_less