PN Mempawah Eksekusi Riil Lahan Jalur IPPKH PT ANTAM di Desa Bukit Batu
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
- print Cetak

PN Mempawah laksanakan eksekusi riil lahan seluas 5.652 m² di jalur IPPKH PT ANTAM, Desa Bukit Batu. Proses pengosongan berjalan aman. (Dok. PN Mpw)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KijingDaily.Com — Pengadilan Negeri (PN) Mempawah melaksanakan eksekusi riil atas objek lahan yang terletak di Jalur Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT ANTAM Tbk, Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kamis (5/2/2026).
Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 11/Pdt.Eks/2025/PN Mpw jo. Nomor 1/Pdt.P-Kons/2025/PN Mpw tertanggal 22 Januari 2026.
Perkara ini melibatkan PT ANTAM Tbk sebagai Pemohon Eksekusi melawan Suyanto, warga Jungkat, Kabupaten Mempawah, sebagai Termohon Eksekusi.
Objek eksekusi berupa lahan seluas ± 5.652 m² yang selama ini digarap oleh Termohon. Lahan tersebut berada di jalur strategis IPPKH PT ANTAM Tbk yang telah diidentifikasi dan dinilai oleh instansi berwenang.
“Objek dimaksud telah disiapkan mekanisme pemberian ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas pihak PN Mempawah melalui keterangan tertulis resmi.
Sebelum tindakan pengosongan secara paksa dilakukan, Ketua PN Mempawah sebenarnya telah melakukan upaya aanmaning atau teguran secara patut kepada Termohon.
Teguran pertama dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025, disusul teguran kedua pada 6 Januari 2026. Namun, Termohon Eksekusi tidak hadir dan tidak mengosongkan lahan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan.
Hal inilah yang menjadi dasar bagi PN Mempawah untuk melakukan penitipan ganti kerugian (konsinyasi) dan melanjutkan proses eksekusi pengosongan lahan tersebut.
Proses eksekusi riil di lapangan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan guna memastikan situasi tetap kondusif.
Panitera beserta para saksi dibantu oleh personel dari Polres Mempawah, Polsek Sungai Kunyit, serta Komando Rayon Militer (Koramil) Sungai Kunyit dan perangkat desa setempat.
Aparat gabungan memastikan seluruh area yang menjadi objek eksekusi bersih dari garapan pihak termohon sebelum diserahkan kepada pemegang izin yang sah.
“Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Selanjutnya objek eksekusi secara nyata telah diserahkan kepada Pemohon Eksekusi untuk dikuasai,” tegas pihak PN.
Dengan selesainya proses ini, lahan tersebut kini secara resmi dapat dipergunakan kembali oleh PT ANTAM Tbk sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki perusahaan di kawasan hutan tersebut.
Langkah ini juga menegaskan kepastian hukum terkait pengelolaan lahan di area proyek strategis nasional yang berada di wilayah pesisir Kabupaten Mempawah.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif
- Sumber: PN Mempawah

Saat ini belum ada komentar