Korlantas Polri Resmi Terapkan e-BPKB, Urus Mutasi Kendaraan Kini Cuma 1 Hari
- account_circle Kijing Daily
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- print Cetak

Korlantas Polri mulai menerapkan e-BPKB sejak Maret 2025. Foto: Divisi Humas Polri
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KijingDaily.com – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri terus mempercepat transformasi digital layanan kendaraan bermotor. Salah satu terobosan strategis yang kini digulirkan adalah penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB) sebagai fondasi ekosistem digital otomotif nasional.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo mengatakan, implementasi e-BPKB telah dimulai secara bertahap sejak Maret 2025, dengan fokus awal pada kendaraan roda empat atau mobil baru.
“Target kami pada 2027 seluruh kendaraan baru di Indonesia sudah menggunakan e-BPKB. Saat ini kami lakukan secara bertahap agar proses transisi berjalan lancar,” ujar Brigjen Wibowo, Senin (19/1/2026).
Berbeda dari BPKB konvensional, e-BPKB tetap berbentuk buku fisik, namun telah dilengkapi chip RFID (Radio Frequency Identification). Chip ini menyimpan data kendaraan secara digital dan terhubung langsung dengan single data system Korlantas Polri, serta terintegrasi dengan sektor lain seperti perbankan, leasing, dan pegadaian.
Dengan sistem tersebut, e-BPKB dinilai jauh lebih aman karena sulit dipalsukan. Selain itu, digitalisasi ini juga memangkas proses birokrasi yang selama ini kerap memakan waktu lama. Salah satu manfaat paling terasa adalah proses mutasi kendaraan yang kini dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja.
Korlantas Polri memastikan, masyarakat pemilik kendaraan lama tidak perlu khawatir dengan kebijakan ini. BPKB fisik lama tetap sah dan diakui secara hukum.
“Pemilik kendaraan lama tidak perlu terburu-buru mengganti BPKB. Dokumen yang sudah ada tetap berlaku. e-BPKB akan diberikan saat balik nama atau pengurusan administrasi lanjutan,” jelas Brigjen Wibowo.
Sementara itu, bagi pemilik kendaraan baru, pengurusan e-BPKB dapat dilakukan bersamaan dengan penerbitan STNK di kantor Samsat. Persyaratan yang dibutuhkan meliputi KTP, faktur kendaraan, STNK, serta kuitansi jual beli.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji menilai kebijakan wajib e-BPKB pada 2027 sebagai tonggak penting reformasi layanan publik Polri.
“e-BPKB adalah bagian dari komitmen kami menghadirkan pelayanan yang modern, transparan, dan berbasis teknologi. Ini sekaligus mendukung penguatan ekosistem digital nasional,” tegasnya. (*/)
- Penulis: Kijing Daily

Saat ini belum ada komentar