Gulung Tiga Pengedar Sabu dalam Sehari, Polres Mempawah Gerebek Dua Lokasi
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
- print Cetak

Satresnarkoba Polres Mempawah tangkap tiga tersangka pengedar sabu dalam sehari di Sungai Kunyit dan Mempawah Hilir. Barang bukti diamankan. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KijingDaily.Com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat sukses mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu hanya satu hari pada Senin (9/2/2026). Dalam operasi kilat tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dari dua lokasi berbeda yang menjadi pusat peredaran barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Mempawah.
Kasatresnarkoba Polres Mempawah, AKP Agus Trimarsono, menyampaikan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Dalam satu hari, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga tersangka di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda,” ujar AKP Agus Trimarsono.
Pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Sungai Kunyit sekitar pukul 11.00 WIB, di mana petugas meringkus dua tersangka berinisial E dan S di sebuah rumah.
Drama penangkapan sempat terjadi saat salah satu tersangka mencoba menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti ke halaman rumah ketika melihat kedatangan petugas.
Namun, kesigapan anggota di lapangan membuahkan hasil dengan ditemukannya satu klip plastik berisi sabu seberat bruto 0,77 gram, timbangan elektronik, serta sejumlah plastik klip kosong.
“Tersangka E mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh bersama rekannya dari Pontianak,” jelas Kasat Resnarkoba.
Penyisiran berlanjut pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Kecamatan Mempawah Hilir, di mana petugas kembali menciduk seorang tersangka berinisial R.
Tersangka R tak berkutik saat digeledah dan ditemukan tiga klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 4,50 gram yang tengah digenggamnya.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit iPhone 12, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga sebagai hasil transaksi barang haram tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegas AKP Agus.
Ketiga tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Mempawah dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran gelap narkoba untuk beraksi di wilayah hukum Polres Mempawah.
Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat diharapkan guna memutus mata rantai peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Mempawah.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Cara pengaduan gimna sih min
14 Februari 2026 7:08 am