Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Skema Izin Tambang untuk UKM, Pemerintah Tarik Pelaku Lokal ke Industri Strategis

Skema Izin Tambang untuk UKM, Pemerintah Tarik Pelaku Lokal ke Industri Strategis

  • account_circle Kijing Daily
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KijingDaily.com — Pemerintah mulai merumuskan ulang peta pelaku usaha di sektor pertambangan mineral dan batubara. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, negara membuka akses Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah, sektor yang selama ini didominasi perusahaan bermodal besar dan terintegrasi.

Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang memberi mandat eksplisit kepada pemerintah untuk menyediakan jalur afirmatif bagi badan usaha kecil dan menengah dalam pengelolaan sumber daya mineral.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini dirancang untuk mengoreksi ketimpangan struktur usaha di sektor tambang. “Selama ini, akses izin tambang terkonsentrasi pada kelompok usaha besar. UKM daerah kerap berada di rantai nilai paling bawah. Skema ini bertujuan memperluas basis pelaku usaha,” kata Bagus di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, lebih dari 80 persen Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral dan batubara saat ini dikuasai perusahaan skala besar, baik swasta nasional maupun pemegang izin berbasis korporasi terintegrasi. Sementara kontribusi UKM dalam kepemilikan izin masih relatif kecil, meskipun sebagian besar lokasi tambang berada di wilayah kabupaten.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 memposisikan Kementerian UMKM sebagai gerbang awal verifikasi administratif bagi UKM daerah yang mengajukan WIUP prioritas. Verifikasi ini mencakup kepemilikan saham lokal, struktur permodalan, laporan keuangan yang diaudit, serta rekam jejak operasional minimal satu tahun.

Salah satu ketentuan kunci adalah persyaratan bahwa pemegang saham UKM harus berasal dari daerah tempat WIUP dibuka. Menurut Bagus, ketentuan ini menjadi instrumen pengendali agar kebijakan afirmasi tidak disalahgunakan oleh perusahaan besar melalui praktik pinjam badan usaha.

“Verifikasi administratif ini menjadi filter awal untuk memastikan UKM yang masuk benar-benar pelaku ekonomi lokal, bukan kendaraan kepentingan modal besar,” ujarnya.

Dari sisi skala usaha, regulasi ini membedakan batasan UKM berdasarkan modal dan omzet. Badan usaha kecil dibatasi pada modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet Rp2 miliar hingga Rp15 miliar per tahun. Sementara usaha menengah memiliki modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. Pemerintah menegaskan kedua indikator tersebut bersifat alternatif, bukan kumulatif.

Selain akses izin, pemerintah mewajibkan UKM penerima WIUP prioritas menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil sebagai bagian dari corporate business responsibility. Kewajiban ini dirancang untuk menciptakan efek pengganda ekonomi di wilayah tambang, terutama bagi pelaku usaha mikro di sekitar area operasional.

Meski demikian, skema afirmatif ini tetap menghadapi tantangan. Dari sisi pembiayaan, sektor pertambangan menuntut modal awal besar dan kapasitas manajerial yang kuat. Tanpa dukungan pembiayaan dan pendampingan teknis, UKM berpotensi terjebak menjadi pemegang izin pasif yang bergantung pada mitra besar.

Bagus mengakui, afirmasi izin perlu diikuti kebijakan lanjutan. “Akses izin harus dibarengi penguatan kapasitas UKM, baik dari sisi pembiayaan, tata kelola, maupun pengawasan agar tidak terjadi konsentrasi baru dalam bentuk lain,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menempatkan UKM daerah sebagai aktor potensial baru dalam industri tambang nasional. Namun efektivitas kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh konsistensi verifikasi, transparansi OSS, serta keberanian negara menutup celah penyalahgunaan skema prioritas. (*/)

  • Penulis: Kijing Daily

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Songsong Proyek Jembatan Kapuas III, Warga Pallima Gencarkan Gotong Royong Tata Lingkungan

    Songsong Proyek Jembatan Kapuas III, Warga Pallima Gencarkan Gotong Royong Tata Lingkungan

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Taman Pal Lima di Jalan Karet, Pontianak Barat, mendadak ramai oleh suara sapu, cangkul, dan obrolan ringan warga pada Minggu (25/1/2026) pagi. Warga sekitar bersama unsur Pemerintah Kota Pontianak bahu-membahu membersihkan parit dan mengangkut sampah dalam agenda gotong royong serentak di enam kecamatan. Di balik semangat kebersamaan tersebut, terselip harapan besar warga terkait […]

  • Tolak Penghakiman Publik, PH Phendi Harthandi Sebut Narasi Keterlibatan ED alias DD Spekulatif

    Tolak Penghakiman Publik, PH Phendi Harthandi Sebut Narasi Keterlibatan ED alias DD Spekulatif

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Tim Liputan
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Penasihat Hukum ED alias DD, Phendi Harthandi, menyampaikan penjelasan guna meluruskan pemberitaan yang beredar terkait dugaan kasus korupsi pengadaan unit truck skylift di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2019. Langkah ini diambil menyusul adanya pemberitaan di sejumlah media online, yang memuat pernyataan dari lembaga Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG), […]

  • Dukung Program MBG, Polres Mempawah Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

    Dukung Program MBG, Polres Mempawah Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Komf/Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, kini resmi memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah konkret ini diambil untuk memperkuat pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Mempawah. Kehadiran SPPG ini menjadi wujud nyata komitmen kepolisian dalam mendukung pemerataan akses gizi bagi masyarakat sekaligus memperkokoh ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan. Peresmian operasional […]

  • Juli Suryadi Instruksikan Pengawasan Ketat HET dan Mutu Pangan di Kabupaten Mempawah

    Juli Suryadi Instruksikan Pengawasan Ketat HET dan Mutu Pangan di Kabupaten Mempawah

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, mengikuti Rapat Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual dari Mempawah Command Center pada Rabu (4/2/2026) sebagai langkah antisipasi menghadapi dinamika pasar menjelang hari besar. Rapat koordinasi ini merupakan upaya strategis pemerintah dalam menjaga stabilisasi ketersediaan, […]

  • Sosok Penjaga Harmoni Kota Berpulang, Ahmad Hasyim Hadrawi Tinggalkan Jejak Pengabdian Mendalam di Pontianak

    Sosok Penjaga Harmoni Kota Berpulang, Ahmad Hasyim Hadrawi Tinggalkan Jejak Pengabdian Mendalam di Pontianak

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Kepergian Ahmad Hasyim Hadrawi pada Selasa (20/1/2026) meninggalkan duka mendalam bagi Pemerintah Kota Pontianak serta keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU) Kalimantan Barat. Almarhum bukan sekadar seorang aparatur sipil negara (ASN), melainkan sosok pengabdi yang sepanjang hidupnya berdedikasi menjaga harmoni di tengah kemajemukan dan dinamika sosial kota. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, dalam sambutan […]

  • Karhutla Mulai Intai Kubu Raya, Operasional Bandara Supadio Berpotensi Teraganggu

    Karhutla Mulai Intai Kubu Raya, Operasional Bandara Supadio Berpotensi Teraganggu

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com – Seiring dengan berubahnya siklus cuaca dari penghujan ke musim kemarau, ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali menghantui wilayah Kabupaten Kubu Raya. Dalam beberapa waktu terakhir, titik api dilaporkan mulai muncul di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Sungai Raya dan Kecamatan Sungai Kakap pada Jumat (16/1/2026). Merespons cepat situasi tersebut, Tim Siaga […]

expand_less