Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Skema Izin Tambang untuk UKM, Pemerintah Tarik Pelaku Lokal ke Industri Strategis

Skema Izin Tambang untuk UKM, Pemerintah Tarik Pelaku Lokal ke Industri Strategis

  • account_circle Kijing Daily
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KijingDaily.com — Pemerintah mulai merumuskan ulang peta pelaku usaha di sektor pertambangan mineral dan batubara. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, negara membuka akses Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah, sektor yang selama ini didominasi perusahaan bermodal besar dan terintegrasi.

Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang memberi mandat eksplisit kepada pemerintah untuk menyediakan jalur afirmatif bagi badan usaha kecil dan menengah dalam pengelolaan sumber daya mineral.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini dirancang untuk mengoreksi ketimpangan struktur usaha di sektor tambang. “Selama ini, akses izin tambang terkonsentrasi pada kelompok usaha besar. UKM daerah kerap berada di rantai nilai paling bawah. Skema ini bertujuan memperluas basis pelaku usaha,” kata Bagus di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, lebih dari 80 persen Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral dan batubara saat ini dikuasai perusahaan skala besar, baik swasta nasional maupun pemegang izin berbasis korporasi terintegrasi. Sementara kontribusi UKM dalam kepemilikan izin masih relatif kecil, meskipun sebagian besar lokasi tambang berada di wilayah kabupaten.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 memposisikan Kementerian UMKM sebagai gerbang awal verifikasi administratif bagi UKM daerah yang mengajukan WIUP prioritas. Verifikasi ini mencakup kepemilikan saham lokal, struktur permodalan, laporan keuangan yang diaudit, serta rekam jejak operasional minimal satu tahun.

Salah satu ketentuan kunci adalah persyaratan bahwa pemegang saham UKM harus berasal dari daerah tempat WIUP dibuka. Menurut Bagus, ketentuan ini menjadi instrumen pengendali agar kebijakan afirmasi tidak disalahgunakan oleh perusahaan besar melalui praktik pinjam badan usaha.

“Verifikasi administratif ini menjadi filter awal untuk memastikan UKM yang masuk benar-benar pelaku ekonomi lokal, bukan kendaraan kepentingan modal besar,” ujarnya.

Dari sisi skala usaha, regulasi ini membedakan batasan UKM berdasarkan modal dan omzet. Badan usaha kecil dibatasi pada modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet Rp2 miliar hingga Rp15 miliar per tahun. Sementara usaha menengah memiliki modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. Pemerintah menegaskan kedua indikator tersebut bersifat alternatif, bukan kumulatif.

Selain akses izin, pemerintah mewajibkan UKM penerima WIUP prioritas menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil sebagai bagian dari corporate business responsibility. Kewajiban ini dirancang untuk menciptakan efek pengganda ekonomi di wilayah tambang, terutama bagi pelaku usaha mikro di sekitar area operasional.

Meski demikian, skema afirmatif ini tetap menghadapi tantangan. Dari sisi pembiayaan, sektor pertambangan menuntut modal awal besar dan kapasitas manajerial yang kuat. Tanpa dukungan pembiayaan dan pendampingan teknis, UKM berpotensi terjebak menjadi pemegang izin pasif yang bergantung pada mitra besar.

Bagus mengakui, afirmasi izin perlu diikuti kebijakan lanjutan. “Akses izin harus dibarengi penguatan kapasitas UKM, baik dari sisi pembiayaan, tata kelola, maupun pengawasan agar tidak terjadi konsentrasi baru dalam bentuk lain,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menempatkan UKM daerah sebagai aktor potensial baru dalam industri tambang nasional. Namun efektivitas kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh konsistensi verifikasi, transparansi OSS, serta keberanian negara menutup celah penyalahgunaan skema prioritas. (*/)

  • Penulis: Kijing Daily

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Niat Padamkan Api Seorang Diri, Seorang Petani di Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Terlentang

    Niat Padamkan Api Seorang Diri, Seorang Petani di Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Terlentang

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Suasana tenang di Desa Parit Banjar, Kecamatan Mempawah Timur, mendadak berubah mencekam pada Kamis (26/3/2026) siang. Seorang warga menemukan sesosok pria dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah area perkebunan. Korban diketahui bernama H. Sehid alias Majuri bin Martoko. Pria berusia 70 tahun tersebut merupakan seorang petani setempat yang tinggal tidak jauh dari lokasi […]

  • Pengakuan Dunia untuk Bali, TripAdvisor Tetapkan Destinasi Terbaik 2026

    Pengakuan Dunia untuk Bali, TripAdvisor Tetapkan Destinasi Terbaik 2026

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Kijing Daily
    • 0Komentar

    KijingDaily.com – Pulau Bali kembali mencatatkan prestasi gemilang di panggung pariwisata global. Dalam The Travelers’ Choice Awards Best of the Best Destination List 2026 versi TripAdvisor, Bali dinobatkan sebagai destinasi wisata terbaik dunia, menempati peringkat pertama dan mencetak sejarah baru bagi Indonesia. Pencapaian ini menjadi yang tertinggi sepanjang keikutsertaan Bali dalam pemeringkatan TripAdvisor. Sebelumnya, Pulau […]

  • Tak Lagi Diam: Polda Kalbar Diperkuat Direktorat PPA-PPO

    Tak Lagi Diam: Polda Kalbar Diperkuat Direktorat PPA-PPO

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Kijing Daily
    • 0Komentar

    KijingDaily.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menjadi salah satu dari 11 Polda yang resmi memiliki Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO). Peresmian itu dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Januari 2026. Pembentukan Direktorat PPA-PPO di tingkat Polda dan Polres, menurut Sigit, […]

  • Juli Suryadi Instruksikan Pengawasan Ketat HET dan Mutu Pangan di Kabupaten Mempawah

    Juli Suryadi Instruksikan Pengawasan Ketat HET dan Mutu Pangan di Kabupaten Mempawah

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, mengikuti Rapat Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual dari Mempawah Command Center pada Rabu (4/2/2026) sebagai langkah antisipasi menghadapi dinamika pasar menjelang hari besar. Rapat koordinasi ini merupakan upaya strategis pemerintah dalam menjaga stabilisasi ketersediaan, […]

  • Perkuat Literasi & Numerasi, Wamendikdasmen RI Kunjungi SD Negeri 03 Jongkat Mempawah

    Perkuat Literasi & Numerasi, Wamendikdasmen RI Kunjungi SD Negeri 03 Jongkat Mempawah

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Komf/Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di Kalimantan Barat terus diperkuat. Hal ini ditandai dengan kunjungan kerja Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Fajar Riza Ul Haq, ke Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Jumat (13/2/2026). Dalam kunjungan penting tersebut, Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi bersama Kepala Dinas […]

  • Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rawan Transaksi Kekuasaan, KPK Buka Suara

    Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rawan Transaksi Kekuasaan, KPK Buka Suara

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Kijing Daily
    • 0Komentar

    KijingDaily.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti bahaya laten korupsi dalam wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Lembaga antirasuah itu menilai pemusatan kewenangan pada segelintir elite politik justru membuka ruang transaksi kekuasaan yang sulit terpantau publik. Peringatan tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo […]

expand_less