Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Skema Izin Tambang untuk UKM, Pemerintah Tarik Pelaku Lokal ke Industri Strategis

Skema Izin Tambang untuk UKM, Pemerintah Tarik Pelaku Lokal ke Industri Strategis

  • account_circle Kijing Daily
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KijingDaily.com — Pemerintah mulai merumuskan ulang peta pelaku usaha di sektor pertambangan mineral dan batubara. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, negara membuka akses Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah, sektor yang selama ini didominasi perusahaan bermodal besar dan terintegrasi.

Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang memberi mandat eksplisit kepada pemerintah untuk menyediakan jalur afirmatif bagi badan usaha kecil dan menengah dalam pengelolaan sumber daya mineral.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini dirancang untuk mengoreksi ketimpangan struktur usaha di sektor tambang. “Selama ini, akses izin tambang terkonsentrasi pada kelompok usaha besar. UKM daerah kerap berada di rantai nilai paling bawah. Skema ini bertujuan memperluas basis pelaku usaha,” kata Bagus di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, lebih dari 80 persen Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral dan batubara saat ini dikuasai perusahaan skala besar, baik swasta nasional maupun pemegang izin berbasis korporasi terintegrasi. Sementara kontribusi UKM dalam kepemilikan izin masih relatif kecil, meskipun sebagian besar lokasi tambang berada di wilayah kabupaten.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 memposisikan Kementerian UMKM sebagai gerbang awal verifikasi administratif bagi UKM daerah yang mengajukan WIUP prioritas. Verifikasi ini mencakup kepemilikan saham lokal, struktur permodalan, laporan keuangan yang diaudit, serta rekam jejak operasional minimal satu tahun.

Salah satu ketentuan kunci adalah persyaratan bahwa pemegang saham UKM harus berasal dari daerah tempat WIUP dibuka. Menurut Bagus, ketentuan ini menjadi instrumen pengendali agar kebijakan afirmasi tidak disalahgunakan oleh perusahaan besar melalui praktik pinjam badan usaha.

“Verifikasi administratif ini menjadi filter awal untuk memastikan UKM yang masuk benar-benar pelaku ekonomi lokal, bukan kendaraan kepentingan modal besar,” ujarnya.

Dari sisi skala usaha, regulasi ini membedakan batasan UKM berdasarkan modal dan omzet. Badan usaha kecil dibatasi pada modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet Rp2 miliar hingga Rp15 miliar per tahun. Sementara usaha menengah memiliki modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. Pemerintah menegaskan kedua indikator tersebut bersifat alternatif, bukan kumulatif.

Selain akses izin, pemerintah mewajibkan UKM penerima WIUP prioritas menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil sebagai bagian dari corporate business responsibility. Kewajiban ini dirancang untuk menciptakan efek pengganda ekonomi di wilayah tambang, terutama bagi pelaku usaha mikro di sekitar area operasional.

Meski demikian, skema afirmatif ini tetap menghadapi tantangan. Dari sisi pembiayaan, sektor pertambangan menuntut modal awal besar dan kapasitas manajerial yang kuat. Tanpa dukungan pembiayaan dan pendampingan teknis, UKM berpotensi terjebak menjadi pemegang izin pasif yang bergantung pada mitra besar.

Bagus mengakui, afirmasi izin perlu diikuti kebijakan lanjutan. “Akses izin harus dibarengi penguatan kapasitas UKM, baik dari sisi pembiayaan, tata kelola, maupun pengawasan agar tidak terjadi konsentrasi baru dalam bentuk lain,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menempatkan UKM daerah sebagai aktor potensial baru dalam industri tambang nasional. Namun efektivitas kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh konsistensi verifikasi, transparansi OSS, serta keberanian negara menutup celah penyalahgunaan skema prioritas. (*/)

  • Penulis: Kijing Daily

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belum Ada Vaksin, Dokter RSUD SSMA Ingatkan Warga Pontianak Selektif Pilih Buah Demi Hindari Virus Nipah

    Belum Ada Vaksin, Dokter RSUD SSMA Ingatkan Warga Pontianak Selektif Pilih Buah Demi Hindari Virus Nipah

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi wabah penyakit baru, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak menggelar edukasi khusus. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya Virus Nipah, sebuah jenis virus zoonosis yang menular dari hewan ke manusia. Dokter Umum RSUD SSMA, dr. Gita Risti Novianti, […]

  • Dukung Swasembada Jagung Nasional, Polres Mempawah Gelar Tanam Raya Serentak di Desa Antibar

    Dukung Swasembada Jagung Nasional, Polres Mempawah Gelar Tanam Raya Serentak di Desa Antibar

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat menunjukkan komitmennya dalam mendukung program swasembada jagung nasional. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan kegiatan Zoom Meeting dan Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026. Acara tersebut dipusatkan di lahan jagung Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur. Kegiatan berlangsung pada Sabtu (7/3/2026) mulai pukul 14.30 WIB. Sejumlah pejabat teras […]

  • Bidik Juara di Piala Gubernur, Wabup Juli Suryadi Lepas Skuad Persiwah Mempawah ke Liga 4

    Bidik Juara di Piala Gubernur, Wabup Juli Suryadi Lepas Skuad Persiwah Mempawah ke Liga 4

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, secara resmi melepas tim sepak bola kebanggaan masyarakat Mempawah, Persiwah, untuk berlaga pada ajang Liga 4 Piala Gubernur Kalimantan Barat 2026. Kompetisi bergengsi tingkat provinsi tersebut dijadwalkan akan mulai bergulir pada 25 Januari 2026 yang dipusatkan di Kota Pontianak. Acara pelepasan berlangsung dengan penuh kekeluargaan di Rumah Dinas […]

  • Karhutla Mulai Intai Kubu Raya, Operasional Bandara Supadio Berpotensi Teraganggu

    Karhutla Mulai Intai Kubu Raya, Operasional Bandara Supadio Berpotensi Teraganggu

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com – Seiring dengan berubahnya siklus cuaca dari penghujan ke musim kemarau, ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali menghantui wilayah Kabupaten Kubu Raya. Dalam beberapa waktu terakhir, titik api dilaporkan mulai muncul di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Sungai Raya dan Kecamatan Sungai Kakap pada Jumat (16/1/2026). Merespons cepat situasi tersebut, Tim Siaga […]

  • Gerebek Rumah Pengedar di Mandor, Polres Landak Amankan Perempuan Berinisial TA Bersama Sabu dan Timbangan Digital

    Gerebek Rumah Pengedar di Mandor, Polres Landak Amankan Perempuan Berinisial TA Bersama Sabu dan Timbangan Digital

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com – Komitmen Polres Landak dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Bebatung, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Informasi tersebut diterima pada Selasa (13/1/2026) dan segera ditindaklanjuti. […]

  • Resmi Berbadan Hukum, Perkumpulan Betang Raya Pegawai Dayak Siap Dukung Visi Misi Pemprov Kalbar

    Resmi Berbadan Hukum, Perkumpulan Betang Raya Pegawai Dayak Siap Dukung Visi Misi Pemprov Kalbar

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menyambut hangat kedatangan pengurus Perkumpulan Betang Raya Pegawai Dayak. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Kerja Wakil Gubernur, Selasa (10/3/2026). Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP, Kristoporus Dawi. Audiensi ini menjadi momen penting setelah organisasi tersebut resmi mengantongi legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM (AHU). Perkumpulan Betang […]

expand_less