Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Skema Izin Tambang untuk UKM, Pemerintah Tarik Pelaku Lokal ke Industri Strategis

Skema Izin Tambang untuk UKM, Pemerintah Tarik Pelaku Lokal ke Industri Strategis

  • account_circle Kijing Daily
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KijingDaily.com — Pemerintah mulai merumuskan ulang peta pelaku usaha di sektor pertambangan mineral dan batubara. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, negara membuka akses Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah, sektor yang selama ini didominasi perusahaan bermodal besar dan terintegrasi.

Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang memberi mandat eksplisit kepada pemerintah untuk menyediakan jalur afirmatif bagi badan usaha kecil dan menengah dalam pengelolaan sumber daya mineral.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini dirancang untuk mengoreksi ketimpangan struktur usaha di sektor tambang. “Selama ini, akses izin tambang terkonsentrasi pada kelompok usaha besar. UKM daerah kerap berada di rantai nilai paling bawah. Skema ini bertujuan memperluas basis pelaku usaha,” kata Bagus di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, lebih dari 80 persen Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral dan batubara saat ini dikuasai perusahaan skala besar, baik swasta nasional maupun pemegang izin berbasis korporasi terintegrasi. Sementara kontribusi UKM dalam kepemilikan izin masih relatif kecil, meskipun sebagian besar lokasi tambang berada di wilayah kabupaten.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 memposisikan Kementerian UMKM sebagai gerbang awal verifikasi administratif bagi UKM daerah yang mengajukan WIUP prioritas. Verifikasi ini mencakup kepemilikan saham lokal, struktur permodalan, laporan keuangan yang diaudit, serta rekam jejak operasional minimal satu tahun.

Salah satu ketentuan kunci adalah persyaratan bahwa pemegang saham UKM harus berasal dari daerah tempat WIUP dibuka. Menurut Bagus, ketentuan ini menjadi instrumen pengendali agar kebijakan afirmasi tidak disalahgunakan oleh perusahaan besar melalui praktik pinjam badan usaha.

“Verifikasi administratif ini menjadi filter awal untuk memastikan UKM yang masuk benar-benar pelaku ekonomi lokal, bukan kendaraan kepentingan modal besar,” ujarnya.

Dari sisi skala usaha, regulasi ini membedakan batasan UKM berdasarkan modal dan omzet. Badan usaha kecil dibatasi pada modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet Rp2 miliar hingga Rp15 miliar per tahun. Sementara usaha menengah memiliki modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. Pemerintah menegaskan kedua indikator tersebut bersifat alternatif, bukan kumulatif.

Selain akses izin, pemerintah mewajibkan UKM penerima WIUP prioritas menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil sebagai bagian dari corporate business responsibility. Kewajiban ini dirancang untuk menciptakan efek pengganda ekonomi di wilayah tambang, terutama bagi pelaku usaha mikro di sekitar area operasional.

Meski demikian, skema afirmatif ini tetap menghadapi tantangan. Dari sisi pembiayaan, sektor pertambangan menuntut modal awal besar dan kapasitas manajerial yang kuat. Tanpa dukungan pembiayaan dan pendampingan teknis, UKM berpotensi terjebak menjadi pemegang izin pasif yang bergantung pada mitra besar.

Bagus mengakui, afirmasi izin perlu diikuti kebijakan lanjutan. “Akses izin harus dibarengi penguatan kapasitas UKM, baik dari sisi pembiayaan, tata kelola, maupun pengawasan agar tidak terjadi konsentrasi baru dalam bentuk lain,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menempatkan UKM daerah sebagai aktor potensial baru dalam industri tambang nasional. Namun efektivitas kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh konsistensi verifikasi, transparansi OSS, serta keberanian negara menutup celah penyalahgunaan skema prioritas. (*/)

  • Penulis: Kijing Daily

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tips Strategis Menurunkan Berat Badan Tanpa Tersiksa

    Tips Strategis Menurunkan Berat Badan Tanpa Tersiksa

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    KijingDaily.com– Menurunkan berat badan sering kali dianggap sebagai tantangan besar yang memerlukan usaha ekstrem. Padahal, kunci keberhasilan berat badan ideal terletak pada konsistensi perubahan pola hidup sederhana. Mengadopsi kebiasaan sehat tidak hanya soal penampilan, tetapi juga tentang menjaga metabolisme tubuh tetap optimal. Berdasarkan edukasi kesehatan yang dibagikan oleh Murni Teguh, terdapat langkah praktis yang dapat […]

  • Resmi Jadi Wakil Ria Norsan, Erlina Siap Perkuat Peran Masjid Bagi Pemberdayaan Umat

    Resmi Jadi Wakil Ria Norsan, Erlina Siap Perkuat Peran Masjid Bagi Pemberdayaan Umat

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Bupati Mempawah, Erlina, resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Provinsi Kalimantan Barat masa khidmat 2025–2030. Prosesi pelantikan tersebut berlangsung khidmat di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat pada Kamis (15/1/2026). Erlina dilantik langsung oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI), Muhammad Jusuf Kalla, bersama jajaran pengurus […]

  • Shalat Tarawih Bareng Imam Asal Madinah, Bupati Erlina: Jadikan Ramadhan Ladang Pahala

    Shalat Tarawih Bareng Imam Asal Madinah, Bupati Erlina: Jadikan Ramadhan Ladang Pahala

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Bupati Mempawah, Erlina, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan momentum Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah sebagai ladang memperbanyak amal dan meningkatkan kualitas ibadah kepada Allah Subhanawata’ala. Ajakan penuh kesejukan tersebut disampaikan saat Bupati melaksanakan ibadah Shalat Tarawih berjamaah di Masjid Agung Al Falah Mempawah pada Rabu malam (18/2/2026). Suasana di Masjid Agung Al […]

  • Niat Padamkan Api Seorang Diri, Seorang Petani di Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Terlentang

    Niat Padamkan Api Seorang Diri, Seorang Petani di Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Terlentang

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Suasana tenang di Desa Parit Banjar, Kecamatan Mempawah Timur, mendadak berubah mencekam pada Kamis (26/3/2026) siang. Seorang warga menemukan sesosok pria dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah area perkebunan. Korban diketahui bernama H. Sehid alias Majuri bin Martoko. Pria berusia 70 tahun tersebut merupakan seorang petani setempat yang tinggal tidak jauh dari lokasi […]

  • Potensi Karhutla Meningkat, Warga Kalbar Diminta Waspada Penurunan Curah Hujan

    Potensi Karhutla Meningkat, Warga Kalbar Diminta Waspada Penurunan Curah Hujan

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com – Masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kini diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Imbauan ini menyusul rilis data terbaru terkait dinamika atmosfer yang menunjukkan tren penurunan curah hujan di sebagian besar wilayah tersebut. Berdasarkan analisis cuaca periode 1 hingga 12 Januari 2026, wilayah Kalbar mulai mengalami penurunan intensitas […]

  • Gerebek Rumah Pengedar di Mandor, Polres Landak Amankan Perempuan Berinisial TA Bersama Sabu dan Timbangan Digital

    Gerebek Rumah Pengedar di Mandor, Polres Landak Amankan Perempuan Berinisial TA Bersama Sabu dan Timbangan Digital

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com – Komitmen Polres Landak dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Bebatung, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Informasi tersebut diterima pada Selasa (13/1/2026) dan segera ditindaklanjuti. […]

expand_less