Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Skema Izin Tambang untuk UKM, Pemerintah Tarik Pelaku Lokal ke Industri Strategis

Skema Izin Tambang untuk UKM, Pemerintah Tarik Pelaku Lokal ke Industri Strategis

  • account_circle Kijing Daily
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KijingDaily.com — Pemerintah mulai merumuskan ulang peta pelaku usaha di sektor pertambangan mineral dan batubara. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, negara membuka akses Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah, sektor yang selama ini didominasi perusahaan bermodal besar dan terintegrasi.

Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang memberi mandat eksplisit kepada pemerintah untuk menyediakan jalur afirmatif bagi badan usaha kecil dan menengah dalam pengelolaan sumber daya mineral.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini dirancang untuk mengoreksi ketimpangan struktur usaha di sektor tambang. “Selama ini, akses izin tambang terkonsentrasi pada kelompok usaha besar. UKM daerah kerap berada di rantai nilai paling bawah. Skema ini bertujuan memperluas basis pelaku usaha,” kata Bagus di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, lebih dari 80 persen Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral dan batubara saat ini dikuasai perusahaan skala besar, baik swasta nasional maupun pemegang izin berbasis korporasi terintegrasi. Sementara kontribusi UKM dalam kepemilikan izin masih relatif kecil, meskipun sebagian besar lokasi tambang berada di wilayah kabupaten.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 memposisikan Kementerian UMKM sebagai gerbang awal verifikasi administratif bagi UKM daerah yang mengajukan WIUP prioritas. Verifikasi ini mencakup kepemilikan saham lokal, struktur permodalan, laporan keuangan yang diaudit, serta rekam jejak operasional minimal satu tahun.

Salah satu ketentuan kunci adalah persyaratan bahwa pemegang saham UKM harus berasal dari daerah tempat WIUP dibuka. Menurut Bagus, ketentuan ini menjadi instrumen pengendali agar kebijakan afirmasi tidak disalahgunakan oleh perusahaan besar melalui praktik pinjam badan usaha.

“Verifikasi administratif ini menjadi filter awal untuk memastikan UKM yang masuk benar-benar pelaku ekonomi lokal, bukan kendaraan kepentingan modal besar,” ujarnya.

Dari sisi skala usaha, regulasi ini membedakan batasan UKM berdasarkan modal dan omzet. Badan usaha kecil dibatasi pada modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet Rp2 miliar hingga Rp15 miliar per tahun. Sementara usaha menengah memiliki modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. Pemerintah menegaskan kedua indikator tersebut bersifat alternatif, bukan kumulatif.

Selain akses izin, pemerintah mewajibkan UKM penerima WIUP prioritas menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil sebagai bagian dari corporate business responsibility. Kewajiban ini dirancang untuk menciptakan efek pengganda ekonomi di wilayah tambang, terutama bagi pelaku usaha mikro di sekitar area operasional.

Meski demikian, skema afirmatif ini tetap menghadapi tantangan. Dari sisi pembiayaan, sektor pertambangan menuntut modal awal besar dan kapasitas manajerial yang kuat. Tanpa dukungan pembiayaan dan pendampingan teknis, UKM berpotensi terjebak menjadi pemegang izin pasif yang bergantung pada mitra besar.

Bagus mengakui, afirmasi izin perlu diikuti kebijakan lanjutan. “Akses izin harus dibarengi penguatan kapasitas UKM, baik dari sisi pembiayaan, tata kelola, maupun pengawasan agar tidak terjadi konsentrasi baru dalam bentuk lain,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menempatkan UKM daerah sebagai aktor potensial baru dalam industri tambang nasional. Namun efektivitas kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh konsistensi verifikasi, transparansi OSS, serta keberanian negara menutup celah penyalahgunaan skema prioritas. (*/)

  • Penulis: Kijing Daily

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komnas HAM Gelar Kemah Generasi HAM Bangun Pemuda Peduli Hak Asasi

    Komnas HAM Gelar Kemah Generasi HAM Bangun Pemuda Peduli Hak Asasi

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    Kijingdaily.com— Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas pendidikan hak asasi manusia di kalangan generasi muda melalui pelaksanaan Kemah Generasi HAM 2026 bertema Be Young Be Human Being yang berlangsung pada 7–9 Mei 2026 di Aston Pontianak Hotel & Convention Center. Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran, refleksi, sekaligus penguatan nilai […]

  • Soroti Peran Womenpreneurs di Inacraft 2026, Bupati Erlina Dukung Penuh Pengrajin Mempawah Go Internasional

    Soroti Peran Womenpreneurs di Inacraft 2026, Bupati Erlina Dukung Penuh Pengrajin Mempawah Go Internasional

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Bupati Mempawah yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Barat, Erlina, menghadiri pembukaan The Jakarta International Handicraft Trade Fair (INACRAFT) 2026. Pameran kerajinan tangan terbesar di Asia Tenggara tersebut resmi dibuka di Jakarta Convention Center (JCC) pada Rabu (4/1/2026). Acara bergengsi ini dibuka langsung oleh Menteri Ekonomi Kreatif […]

  • Registrasi SIM Card Face Recognition Resmi Berlaku di Indonesia

    Registrasi SIM Card Face Recognition Resmi Berlaku di Indonesia

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Kijing Daily
    • 0Komentar

    KijingDaily.com – Pemerintah resmi memperketat aturan kepemilikan nomor telepon seluler di Indonesia dengan menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Melalui kebijakan baru ini, setiap aktivasi kartu perdana wajib disertai pemindaian wajah (face recognition) sebagai bagian dari validasi identitas pengguna. Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dan diluncurkan di Gedung Sarinah, Jakarta. […]

  • Shalat Tarawih Bareng Imam Asal Madinah, Bupati Erlina: Jadikan Ramadhan Ladang Pahala

    Shalat Tarawih Bareng Imam Asal Madinah, Bupati Erlina: Jadikan Ramadhan Ladang Pahala

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Bupati Mempawah, Erlina, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan momentum Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah sebagai ladang memperbanyak amal dan meningkatkan kualitas ibadah kepada Allah Subhanawata’ala. Ajakan penuh kesejukan tersebut disampaikan saat Bupati melaksanakan ibadah Shalat Tarawih berjamaah di Masjid Agung Al Falah Mempawah pada Rabu malam (18/2/2026). Suasana di Masjid Agung Al […]

  • Wagub Kalbar Geram Pelabuhan Kijing Mandek: Triliunan Uang Negara Jangan Disia-siakan!

    Wagub Kalbar Geram Pelabuhan Kijing Mandek: Triliunan Uang Negara Jangan Disia-siakan!

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menyatakan kegeramannya atas belum difungsikannya Pelabuhan Kijing sebagai pelabuhan ekspor dan impor secara optimal hingga saat ini. Padahal, pelabuhan internasional yang terletak di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah tersebut telah menelan anggaran negara senilai triliunan rupiah dalam pembangunannya. “Harus segera dioperasikan. Itu dibangun dengan uang negara, lewat […]

  • Diduga Terpapar Asap Karhutla, Pusani Warga Sungai Pinyuh Meninggal Dunia Setelah Sempat Dirujuk ke RSUD Soedarso

    Diduga Terpapar Asap Karhutla, Pusani Warga Sungai Pinyuh Meninggal Dunia Setelah Sempat Dirujuk ke RSUD Soedarso

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Mempawah mulai memakan korban jiwa. Seorang warga Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Pusani (66), dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami gangguan pernapasan akut. Kapolsek Sungai Pinyuh, AKP Setyadi, membenarkan peristiwa memilukan tersebut. Ia menjelaskan bahwa almarhumah sempat mendapatkan penanganan medis secara intensif sebelum akhirnya […]

expand_less