Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Skema Izin Tambang untuk UKM, Pemerintah Tarik Pelaku Lokal ke Industri Strategis

Skema Izin Tambang untuk UKM, Pemerintah Tarik Pelaku Lokal ke Industri Strategis

  • account_circle Kijing Daily
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KijingDaily.com — Pemerintah mulai merumuskan ulang peta pelaku usaha di sektor pertambangan mineral dan batubara. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, negara membuka akses Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah, sektor yang selama ini didominasi perusahaan bermodal besar dan terintegrasi.

Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang memberi mandat eksplisit kepada pemerintah untuk menyediakan jalur afirmatif bagi badan usaha kecil dan menengah dalam pengelolaan sumber daya mineral.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini dirancang untuk mengoreksi ketimpangan struktur usaha di sektor tambang. “Selama ini, akses izin tambang terkonsentrasi pada kelompok usaha besar. UKM daerah kerap berada di rantai nilai paling bawah. Skema ini bertujuan memperluas basis pelaku usaha,” kata Bagus di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, lebih dari 80 persen Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral dan batubara saat ini dikuasai perusahaan skala besar, baik swasta nasional maupun pemegang izin berbasis korporasi terintegrasi. Sementara kontribusi UKM dalam kepemilikan izin masih relatif kecil, meskipun sebagian besar lokasi tambang berada di wilayah kabupaten.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 memposisikan Kementerian UMKM sebagai gerbang awal verifikasi administratif bagi UKM daerah yang mengajukan WIUP prioritas. Verifikasi ini mencakup kepemilikan saham lokal, struktur permodalan, laporan keuangan yang diaudit, serta rekam jejak operasional minimal satu tahun.

Salah satu ketentuan kunci adalah persyaratan bahwa pemegang saham UKM harus berasal dari daerah tempat WIUP dibuka. Menurut Bagus, ketentuan ini menjadi instrumen pengendali agar kebijakan afirmasi tidak disalahgunakan oleh perusahaan besar melalui praktik pinjam badan usaha.

“Verifikasi administratif ini menjadi filter awal untuk memastikan UKM yang masuk benar-benar pelaku ekonomi lokal, bukan kendaraan kepentingan modal besar,” ujarnya.

Dari sisi skala usaha, regulasi ini membedakan batasan UKM berdasarkan modal dan omzet. Badan usaha kecil dibatasi pada modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet Rp2 miliar hingga Rp15 miliar per tahun. Sementara usaha menengah memiliki modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar. Pemerintah menegaskan kedua indikator tersebut bersifat alternatif, bukan kumulatif.

Selain akses izin, pemerintah mewajibkan UKM penerima WIUP prioritas menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil sebagai bagian dari corporate business responsibility. Kewajiban ini dirancang untuk menciptakan efek pengganda ekonomi di wilayah tambang, terutama bagi pelaku usaha mikro di sekitar area operasional.

Meski demikian, skema afirmatif ini tetap menghadapi tantangan. Dari sisi pembiayaan, sektor pertambangan menuntut modal awal besar dan kapasitas manajerial yang kuat. Tanpa dukungan pembiayaan dan pendampingan teknis, UKM berpotensi terjebak menjadi pemegang izin pasif yang bergantung pada mitra besar.

Bagus mengakui, afirmasi izin perlu diikuti kebijakan lanjutan. “Akses izin harus dibarengi penguatan kapasitas UKM, baik dari sisi pembiayaan, tata kelola, maupun pengawasan agar tidak terjadi konsentrasi baru dalam bentuk lain,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menempatkan UKM daerah sebagai aktor potensial baru dalam industri tambang nasional. Namun efektivitas kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh konsistensi verifikasi, transparansi OSS, serta keberanian negara menutup celah penyalahgunaan skema prioritas. (*/)

  • Penulis: Kijing Daily

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berjalan Bersama Ribuan Warga, Gubernur Kalbar dan Erlina Sambut Ramadhan dengan Sukacita

    Berjalan Bersama Ribuan Warga, Gubernur Kalbar dan Erlina Sambut Ramadhan dengan Sukacita

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, bersama Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Erlina, secara resmi melepas Pawai Obor Akbar di Halaman Masjid Mujahidin Pontianak, Senin malam (16/2/2026). Kegiatan ini menjadi puncak ekspresi kegembiraan masyarakat dalam menyongsong datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur dan Erlina turut berbaur dengan ribuan warga, […]

  • Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pemangkasan KIP Kuliah Meski Kuota Kampus Berubah

    Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pemangkasan KIP Kuliah Meski Kuota Kampus Berubah

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Kijing Daily
    • 0Komentar

    KijingDaily.com — Pemerintah menegaskan komitmennya memperluas akses pendidikan tinggi melalui peningkatan anggaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) menyebut alokasi anggaran KIP Kuliah pada 2026 mencapai Rp15,32 triliun, naik dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT), jumlah penerima […]

  • Dukung Swasembada Jagung Nasional, Polres Mempawah Gelar Tanam Raya Serentak di Desa Antibar

    Dukung Swasembada Jagung Nasional, Polres Mempawah Gelar Tanam Raya Serentak di Desa Antibar

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat menunjukkan komitmennya dalam mendukung program swasembada jagung nasional. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan kegiatan Zoom Meeting dan Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026. Acara tersebut dipusatkan di lahan jagung Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur. Kegiatan berlangsung pada Sabtu (7/3/2026) mulai pukul 14.30 WIB. Sejumlah pejabat teras […]

  • Sidak SPPBE Wajok Hulu, Erlina Minta Penyaluran LPG Sesuai HET: Tak Boleh Ada Penimbunan

    Sidak SPPBE Wajok Hulu, Erlina Minta Penyaluran LPG Sesuai HET: Tak Boleh Ada Penimbunan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Komf/Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Bupati Mempawah, Erlina, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT PAS yang berlokasi di Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Selasa (10/2/2026). Langkah proaktif ini diambil guna memastikan ketepatan takaran volume serta menjamin ketersediaan stok LPG subsidi 3 kilogram bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Mempawah. Dalam sidak tersebut, […]

  • Tak Lagi Diam: Polda Kalbar Diperkuat Direktorat PPA-PPO

    Tak Lagi Diam: Polda Kalbar Diperkuat Direktorat PPA-PPO

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Kijing Daily
    • 0Komentar

    KijingDaily.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menjadi salah satu dari 11 Polda yang resmi memiliki Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO). Peresmian itu dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Januari 2026. Pembentukan Direktorat PPA-PPO di tingkat Polda dan Polres, menurut Sigit, […]

  • Bernostalgia dengan Es Gabus Pelangi

    Bernostalgia dengan Es Gabus Pelangi

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    Siapa yang rindu jajanan zaman SD? Salah satu yang paling ikonik adalah Es Gabus Pelangi. Teksturnya yang unik, lembut namun tetap memiliki sensasi “gabus” saat digigit—membuat es ini selalu punya tempat di hati. Melalui kanal YouTube Eliza Perkasa, kita diajak untuk bernostalgia dengan membuat sendiri es legendaris ini di rumah dengan cara yang sangat simpel. […]

expand_less