Tim ALAP-ALAP Ringkus Pengedar Sabu di Sungai Kunyit, Amankan Barang Bukti 27,54 Gram
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
- print Cetak

Tim ALAP-ALAP Polres Mempawah ringkus pengedar sabu di Sungai Kunyit. Petugas sita 27,54 gram sabu dan pil ekstasi di garasi rumah tersangka. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KijingDaily.Com — Tim ALAP-ALAP Opsnal Satresnarkoba Polres Mempawah kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial F alias R berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Sungai Kunyit, Minggu malam (15/2/2026).
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 21.45 WIB ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lingkungan mereka.
Kasatresnarkoba Polres Mempawah, AKP Agus Trimarsono, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima informasi akurat terkait keterlibatan pelaku.
“Kami menerima informasi bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya. Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal langsung bergerak,” ungkap AKP Agus Trimarsono.
Saat petugas melakukan penyergapan, tersangka didapati tengah berada di dalam rumah. Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, tim ALAP-ALAP melakukan penggeledahan di seluruh sudut bangunan.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti signifikan yang disembunyikan di area garasi rumah. Di sana, ditemukan satu klip plastik transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto mencapai 27,54 gram.
Tak hanya sabu, petugas juga menemukan satu klip kecil yang diduga berisi satu butir pil ekstasi utuh beserta beberapa pecahannya.
Sejumlah barang bukti penunjang lainnya turut disita, antara lain:
• Satu unit timbangan digital.
• Sejumlah klip plastik kosong dalam kotak kacamata.
• Satu unit handphone Infinix warna biru.
• Uang tunai sebesar Rp350.000.
“Terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Agus.
Atas perbuatannya, F alias R terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2), yang telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU Nomor 1 Tahun 2026.
AKP Agus Trimarsono menekankan bahwa Polres Mempawah tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah Bumi Galaherang. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap berani melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar