Breaking News
Trending Tags
Beranda » News » Tolak Penghakiman Publik, PH Phendi Harthandi Sebut Narasi Keterlibatan ED alias DD Spekulatif

Tolak Penghakiman Publik, PH Phendi Harthandi Sebut Narasi Keterlibatan ED alias DD Spekulatif

  • account_circle Tim Liputan
  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KijingDaily.Com — Penasihat Hukum ED alias DD, Phendi Harthandi, menyampaikan penjelasan guna meluruskan pemberitaan yang beredar terkait dugaan kasus korupsi pengadaan unit truck skylift di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2019.

Langkah ini diambil menyusul adanya pemberitaan di sejumlah media online, yang memuat pernyataan dari lembaga Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG), yang mempertanyakan ‘mengapa Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah belum menyentuh pihak lain, khususnya inisial ED alias DD’.

Phendi menegaskan bahwa penggiringan opini yang seolah-olah menyatakan kliennya terlibat atau patut dimintai pertanggungjawaban pidana adalah tindakan yang tidak berdasar hukum.

Ia mengingatkan semua pihak untuk menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Sampai saat ini, tidak pernah ada penetapan status tersangka, penahanan, ataupun pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan klien kami sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana,” ujar Phendi dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Phendi memberikan klarifikasi bahwa kehadiran ED alias DD dalam proses hukum sebelumnya hanyalah sebatas memenuhi panggilan sebagai saksi.

Menurutnya, pemeriksaan saksi merupakan prosedur netral dalam penyelidikan maupun penyidikan yang diatur dalam KUHAP dan tidak bisa diartikan sebagai indikasi keterlibatan pidana.

Ia juga memaparkan sejumlah fakta hukum untuk menepis asumsi publik, di antaranya:

• Tidak adanya bukti aliran dana kepada kliennya.
• Tidak ditemukan peran formal maupun faktual ED dalam proses pengadaan tersebut.
• Tidak adanya hubungan hukum antara kliennya dengan PPK maupun penyedia barang/jasa.

“Oleh karena itu, narasi yang menyiratkan bahwa klien kami ‘seharusnya’ ditetapkan sebagai tersangka adalah spekulatif, tendensius, dan berpotensi mencemarkan nama baik,” tegasnya.

Phendi menekankan bahwa kewenangan untuk menentukan tersangka sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah, bukan berdasarkan tekanan publik atau asumsi.

Pihaknya mengaku mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang objektif dan profesional, namun menolak keras segala bentuk penghakiman oleh massa atau trial by the press.

Upaya mengintervensi proses hukum dengan narasi yang menyudutkan individu tanpa dasar hukum yang sah dinilai dapat merusak prinsip keadilan dan independensi lembaga penegak hukum.

Melalui hak jawab ini, pihak penasihat hukum berharap informasi di tengah masyarakat dapat kembali seimbang dan objektif sesuai dengan fakta hukum yang ada.

  • Penulis: Tim Liputan
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Kebakaran hingga Banjir, Tata Kelola Hutan Jadi Kunci

    Dari Kebakaran hingga Banjir, Tata Kelola Hutan Jadi Kunci

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Kijing Daily
    • 0Komentar

    KijingDaily.com – Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa pengelolaan hutan Indonesia ke depan harus ditopang tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. Menurut dia, pendekatan berbasis risiko menjadi kunci untuk memastikan setiap program kehutanan berjalan efektif sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan. “Pengelolaan hutan harus dilaksanakan melalui tata kelola yang kuat, dengan pengawasan […]

  • Minimalisir Pernikahan Siri, Puluhan Pasutri di Peniraman Resmi Kantongi Buku Nikah Lewat Sidang Itsbat Terpadu

    Minimalisir Pernikahan Siri, Puluhan Pasutri di Peniraman Resmi Kantongi Buku Nikah Lewat Sidang Itsbat Terpadu

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Sebagai upaya nyata dalam menekan angka praktik pernikahan siri, Pengadilan Agama (PA) Mempawah sukses menyelenggarakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu perdana di tahun 2026. Kegiatan yang memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri ini dipusatkan di Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, pada Rabu (4/2/2026). Sidang terpadu ini merupakan inisiasi aktif Pemerintah Desa Peniraman yang […]

  • Niat Padamkan Api Seorang Diri, Seorang Petani di Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Terlentang

    Niat Padamkan Api Seorang Diri, Seorang Petani di Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Terlentang

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Suasana tenang di Desa Parit Banjar, Kecamatan Mempawah Timur, mendadak berubah mencekam pada Kamis (26/3/2026) siang. Seorang warga menemukan sesosok pria dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah area perkebunan. Korban diketahui bernama H. Sehid alias Majuri bin Martoko. Pria berusia 70 tahun tersebut merupakan seorang petani setempat yang tinggal tidak jauh dari lokasi […]

  • Songsong Proyek Jembatan Kapuas III, Warga Pallima Gencarkan Gotong Royong Tata Lingkungan

    Songsong Proyek Jembatan Kapuas III, Warga Pallima Gencarkan Gotong Royong Tata Lingkungan

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Taman Pal Lima di Jalan Karet, Pontianak Barat, mendadak ramai oleh suara sapu, cangkul, dan obrolan ringan warga pada Minggu (25/1/2026) pagi. Warga sekitar bersama unsur Pemerintah Kota Pontianak bahu-membahu membersihkan parit dan mengangkut sampah dalam agenda gotong royong serentak di enam kecamatan. Di balik semangat kebersamaan tersebut, terselip harapan besar warga terkait […]

  • Sasar Warga yang Merayakan Imlek, 650 Paket Bahan Pokok Murah Ludes Terjual di Klenteng Tri Darma

    Sasar Warga yang Merayakan Imlek, 650 Paket Bahan Pokok Murah Ludes Terjual di Klenteng Tri Darma

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Komf/Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar Operasi Pasar Murah sebagai langkah nyata pengendalian inflasi daerah. Kegiatan yang juga ditujukan untuk menyambut perayaan Imlek 2026 ini dipusatkan di halaman Klenteng Tri Darma Mempawah pada Minggu (8/2/2026). Sebanyak 650 paket kebutuhan pokok disiapkan untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan pangan dengan harga […]

  • Incar WTP Lagi, Bupati Erlina Serahkan LKPD Unaudited TA 2025 ke BPK Kalbar

    Incar WTP Lagi, Bupati Erlina Serahkan LKPD Unaudited TA 2025 ke BPK Kalbar

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Bupati Mempawah, Erlina, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Dokumen penting tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Kalbar, Sri Haryati, di Pontianak pada Selasa (31/3/2026). Penyerahan ini merupakan bagian dari rangkaian agenda serentak pemerintah daerah […]

expand_less