Breaking News
Trending Tags
Beranda » News » Tolak Penghakiman Publik, PH Phendi Harthandi Sebut Narasi Keterlibatan ED alias DD Spekulatif

Tolak Penghakiman Publik, PH Phendi Harthandi Sebut Narasi Keterlibatan ED alias DD Spekulatif

  • account_circle Tim Liputan
  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KijingDaily.Com — Penasihat Hukum ED alias DD, Phendi Harthandi, menyampaikan penjelasan guna meluruskan pemberitaan yang beredar terkait dugaan kasus korupsi pengadaan unit truck skylift di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2019.

Langkah ini diambil menyusul adanya pemberitaan di sejumlah media online, yang memuat pernyataan dari lembaga Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG), yang mempertanyakan ‘mengapa Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah belum menyentuh pihak lain, khususnya inisial ED alias DD’.

Phendi menegaskan bahwa penggiringan opini yang seolah-olah menyatakan kliennya terlibat atau patut dimintai pertanggungjawaban pidana adalah tindakan yang tidak berdasar hukum.

Ia mengingatkan semua pihak untuk menghormati asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Sampai saat ini, tidak pernah ada penetapan status tersangka, penahanan, ataupun pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan klien kami sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana,” ujar Phendi dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Phendi memberikan klarifikasi bahwa kehadiran ED alias DD dalam proses hukum sebelumnya hanyalah sebatas memenuhi panggilan sebagai saksi.

Menurutnya, pemeriksaan saksi merupakan prosedur netral dalam penyelidikan maupun penyidikan yang diatur dalam KUHAP dan tidak bisa diartikan sebagai indikasi keterlibatan pidana.

Ia juga memaparkan sejumlah fakta hukum untuk menepis asumsi publik, di antaranya:

• Tidak adanya bukti aliran dana kepada kliennya.
• Tidak ditemukan peran formal maupun faktual ED dalam proses pengadaan tersebut.
• Tidak adanya hubungan hukum antara kliennya dengan PPK maupun penyedia barang/jasa.

“Oleh karena itu, narasi yang menyiratkan bahwa klien kami ‘seharusnya’ ditetapkan sebagai tersangka adalah spekulatif, tendensius, dan berpotensi mencemarkan nama baik,” tegasnya.

Phendi menekankan bahwa kewenangan untuk menentukan tersangka sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah, bukan berdasarkan tekanan publik atau asumsi.

Pihaknya mengaku mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang objektif dan profesional, namun menolak keras segala bentuk penghakiman oleh massa atau trial by the press.

Upaya mengintervensi proses hukum dengan narasi yang menyudutkan individu tanpa dasar hukum yang sah dinilai dapat merusak prinsip keadilan dan independensi lembaga penegak hukum.

Melalui hak jawab ini, pihak penasihat hukum berharap informasi di tengah masyarakat dapat kembali seimbang dan objektif sesuai dengan fakta hukum yang ada.

  • Penulis: Tim Liputan
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dana Riset Nasional Naik, Pemerintah Harapkan Kontribusi Nyata Kampus

    Dana Riset Nasional Naik, Pemerintah Harapkan Kontribusi Nyata Kampus

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Kijing Daily
    • 0Komentar

    KijingDaily.com – Presiden Prabowo Subianto menambah anggaran riset perguruan tinggi nasional menjadi Rp12 triliun. Anggaran tersebut naik Rp4 triliun dari sebelumnya Rp8 triliun. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan, penambahan dana ini menunjukkan kepercayaan Presiden terhadap peran peneliti dan perguruan tinggi. “Ini bentuk kepercayaan Presiden kepada kampus dan peneliti agar berkontribusi besar […]

  • Diduga Terpapar Asap Karhutla, Pusani Warga Sungai Pinyuh Meninggal Dunia Setelah Sempat Dirujuk ke RSUD Soedarso

    Diduga Terpapar Asap Karhutla, Pusani Warga Sungai Pinyuh Meninggal Dunia Setelah Sempat Dirujuk ke RSUD Soedarso

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Mempawah mulai memakan korban jiwa. Seorang warga Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Pusani (66), dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami gangguan pernapasan akut. Kapolsek Sungai Pinyuh, AKP Setyadi, membenarkan peristiwa memilukan tersebut. Ia menjelaskan bahwa almarhumah sempat mendapatkan penanganan medis secara intensif sebelum akhirnya […]

  • Paralayang Sambora Segera Terwujud, Polsek Toho Pastikan Dukungan Keamanan dan Pengembangan Wisata

    Paralayang Sambora Segera Terwujud, Polsek Toho Pastikan Dukungan Keamanan dan Pengembangan Wisata

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Polsek Toho Polres Mempawah menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung pengembangan potensi olahraga kedirgantaraan paralayang di Bukit Raya, Desa Sambora, Kecamatan Toho. Komitmen tersebut ditegaskan oleh Kapolsek Toho, Iptu Adi Putra Syamsudin, usai menghadiri kegiatan bakti sosial dan pembukaan TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) ke-1 TNI AU di Desa Sambora pada Selasa (17/2/2026). Iptu […]

  • Bidik Juara di Piala Gubernur, Wabup Juli Suryadi Lepas Skuad Persiwah Mempawah ke Liga 4

    Bidik Juara di Piala Gubernur, Wabup Juli Suryadi Lepas Skuad Persiwah Mempawah ke Liga 4

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, secara resmi melepas tim sepak bola kebanggaan masyarakat Mempawah, Persiwah, untuk berlaga pada ajang Liga 4 Piala Gubernur Kalimantan Barat 2026. Kompetisi bergengsi tingkat provinsi tersebut dijadwalkan akan mulai bergulir pada 25 Januari 2026 yang dipusatkan di Kota Pontianak. Acara pelepasan berlangsung dengan penuh kekeluargaan di Rumah Dinas […]

  • Gulung Tiga Pengedar Sabu dalam Sehari, Polres Mempawah Gerebek Dua Lokasi

    Gulung Tiga Pengedar Sabu dalam Sehari, Polres Mempawah Gerebek Dua Lokasi

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat sukses mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu hanya satu hari pada Senin (9/2/2026). Dalam operasi kilat tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dari dua lokasi berbeda yang menjadi pusat peredaran barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Mempawah. Kasatresnarkoba Polres […]

  • Minimalisir Pernikahan Siri, Puluhan Pasutri di Peniraman Resmi Kantongi Buku Nikah Lewat Sidang Itsbat Terpadu

    Minimalisir Pernikahan Siri, Puluhan Pasutri di Peniraman Resmi Kantongi Buku Nikah Lewat Sidang Itsbat Terpadu

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    KijingDaily.Com — Sebagai upaya nyata dalam menekan angka praktik pernikahan siri, Pengadilan Agama (PA) Mempawah sukses menyelenggarakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu perdana di tahun 2026. Kegiatan yang memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri ini dipusatkan di Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, pada Rabu (4/2/2026). Sidang terpadu ini merupakan inisiasi aktif Pemerintah Desa Peniraman yang […]

expand_less