Banyak Korban TPPO Terjerat Hukum, Wakapolri Angkat Bicara
- account_circle Kijing Daily
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- print Cetak

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan korban TPPO yang melanggar hukum karena paksaan jaringan pelaku tidak boleh dipidana dan harus mendapat perlindungan. Foto: Divisi Humas Polri
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KijingDaily.com — Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum karena paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana.
Penegasan itu disampaikan Dedi dalam acara Bedah Buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Menurut Dedi, penanganan TPPO harus mengedepankan prinsip non penalization, yakni korban diposisikan sebagai pihak yang harus dilindungi, bukan dihukum.
“Korban TPPO yang melanggar hukum karena paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Yang penting dilakukan adalah screening dini dan mekanisme rujukan agar korban bisa segera dibantu,” kata Dedi.
Ia menjelaskan, Undang-Undang TPPO telah mengatur hak-hak korban, mulai dari rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, hingga reintegrasi sosial, termasuk perlindungan bagi korban di luar negeri.
Dedi juga mengingatkan bahwa modus TPPO di era digital semakin beragam. Jika pencegahan dan mitigasi terlambat dilakukan, maka penanganan kasus akan selalu tertinggal.
“Kalau kita terlambat beradaptasi dengan modus kejahatan TPPO, khususnya yang menyasar perempuan dan anak, penanganannya juga akan terlambat,” ujarnya.
Untuk itu, Dedi menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam pemberantasan TPPO, termasuk dengan LPSK dan PPATK, serta penerapan pendekatan follow the money dan investigasi jaringan. (*/)
- Penulis: Kijing Daily

Saat ini belum ada komentar